Namun secara umum terdapat dua pendapat. Yang pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok.
Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.
Masing- masing juga memiliki dalil yang kuat. Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah.
Nabi Saw mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Bacaan Bilal Tarawih dan Witir 23 Rakaat Serta Jawaban Makmum, Arab dan Latin
Dalam Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang, dalilnya adalah firman Allah:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." - Surah at-Taubah 9
Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta.
Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.
2. Setiap muslim membayar zakat fitrah untuk diri dan setiap anggota keluarga yang ditanggungnya seperti istri, anak, dan orang tua.