Syarat dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Sajakah Mereka? Simak Penjelasannya di Sini

- 18 April 2022, 12:20 WIB
Syarat Dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Sajakah Mereka? Simak Penjelasannya di Sini
Syarat Dan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Sajakah Mereka? Simak Penjelasannya di Sini /Dok. Istimewa

 

JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang syarat untuk mengeluarkan zakat mal dan 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat mal tersebut.

Zakat mal atau zakat harta merupakan kewajiban yang dibebankan kepada seseorang atas harta yang dimilikinya setelah mencapai nisab dan haul.

Nisab adalah harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib di-zakatkan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Penuh Hikmah: Manfaatkan Peluang Di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Ukuran nisab adalah setelah harta yang terkumpul setara dengan 85 gram emas dan dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari 85 gram emas tersebut.

Sedangkan haul adalah harta yang telah terkumpul sebanyak 85 gram emas tersebut telah berlalu selama satu tahun Hijriyah.

Jika seorang kaum muslimin berhasil mengumpulkan atau mendapatkan harta minimal setara dengan 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun kalender Hijriyah.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Spesial Memperingati Malam Nuzulul Quran Dengan Desain Menarik Yang Cocok Dijadikan Story WA

Maka hamba Allah tersebut wajib mengeluarkan zakat mal atau zakat atas hartanya tersebut sebanyak 2,5 % dari harta yang tersimpan setara dengan 85 gram emas tadi.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x