Untuk mengantisipasi hal itu setiap orang tua akan mengambil atau meminta uang THR anaknya tersebut dengan bahasa yang sering kita dengar "sini biar mama/papa aja yang simpan".
Lantas bagaimana pendapat para ulama dengan kondisi seperti ini? Apakah orang tua termasuk zalim atau justru telah berbuat yang benar?
Kondisi ini kadang dibuat menjadi bahan candaan oleh warga net dengan mengatakan si anak telah mengalami korban investasi bodong.
Berikut pendapat ulama terkemuka yang mungkin bisa membantu memberi jawaban dari pertanyaan di atas dilansir dari laman muslimah.or.id
Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur. Yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya, dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)
Ath Thabari dalam Tafsir-nya menjelaskan: