Teks Khutbah Jumat NU, Tema: Jaga Hatimu Sebelum Allah Benar-benar Menutupnya Dilengkapi Khutbah Kedua dan Doa

- 9 Juni 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat NU, Tema: Jaga Hatimu Sebelum Allah Benar-benar Menutupnya
Ilustrasi Khutbah Jumat NU, Tema: Jaga Hatimu Sebelum Allah Benar-benar Menutupnya /pixabay.com/Alpcem

2. Menyesal karena kita tidak menjaga hak Allah yang telah menciptakan kita dan mengaruniakan banyak nikmat yang tidak terhitung, lalu kita gunakan nikmat-nikmat itu dalam berbuat maksiat kepada-Nya.

3. Bertekad bulat dalam hati untuk tidak mengulangi lagi maksiat yang kita lakukan sebelum ajal menjemput. Kita tidak pernah tahu kapan kita meninggalkan dunia yang sementara ini.

Allah ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ (التحريم: ٨)

Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (QS at-Tahrim: 8)

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Jika maksiat yang kita lakukan berupa meninggalkan perkara yang fardhu seperti meninggalkan shalat lima waktu maka wajib kita qadha’. Dan jika maksiat kita berkaitan dengan hak sesama hamba maka diterimanya taubat kita disyaratkan harus mengembalikan hak-hak mereka dan melepaskan diri dari tanggungan terhadap mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا، فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ (رواه البخاري)

Maknanya: “Barang siapa yang memiliki tanggungan kezaliman kepada saudaranya maka hendaklah ia meminta kehalalan darinya karena sesungguhnya di akhirat dinar dan dirham tiada guna, sebelum diambil kebaikannya untuk diberikan kepada saudaranya. Jika ia tidak memiliki kebaikan maka diambil-lah dosa-dosa saudaranya lalu ditimpakan kepadanya” (HR al-Bukhari).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah