Naskah Khutbah Jumat Bulan Zulkaidah 2022, Tema: Larangan Seputar Qurban

- 10 Juni 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat Bulan Dzulqaidah 2022 Tentang Larangan Seputar Qurban
Ilustrasi Khutbah Jumat Bulan Dzulqaidah 2022 Tentang Larangan Seputar Qurban /Pixabay/minka2507.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat NU, Tema: Jaga Hatimu Sebelum Allah Benar-benar Menutupnya Dilengkapi Khutbah Kedua dan Doa

Jadi, begitu masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan kita sudah berniat untuk berQurban maka tunda dulu
memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Jama'ah sholat Jum'at rahimaku mullah

Seandainya niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan dzulhijjah maka hendaklah saat itu juga jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Selanjutnya Larangan Menjual Daging, Kulit atau apapun dari Hewan Kurban Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.

Jangan sampai ada yang jual baik itu kulitnya, kakinya,kepalanya atau yang lain. Allah SWT berfirman:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj ayat 28).

Sementara dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda "Barangsiapa menjual kulit hasil dari sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR Al Hakim).

Berdasarkan kedua hadis yang kita dengarkan bersama tadi berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau ber qurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Pendapat larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam  Ahmad.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah