Imam Asy Syafi’i mengatakan, "Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.
Baca Juga: Khutbah Jumat 10 Juni 2022 Singkat, Materi Keutamaan Bulan Dzulqa’dah dan Amalan di Dalamnya
Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang menjual ada si penerima (orang yang tidak kurban)? Maka dalam hal ini tidak dilarang dan dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.
Fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban untuk itu apabila kita menyembelih sendiri maka kulitnya juga harus diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagi banyak orang.
Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban.
Jadi, jika nanti kulit kurabn dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.
Masyiral Muslimin sidang Jum'at yg dirahmati Allah
Yang terakhir adalah larangan memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Tholib: "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal.
Beliau bersabda,“Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.