Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat, Hadist dan Hukumnya dalam Islam

- 21 Juni 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi, Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi, Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat dan Hukumnya dalam Islam /Freepik/fercostock

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan hukum qurban dalam islam dengan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

2. Jumlah Orang yang Patungan Maksimal 7

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.” Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Duduk Menghadap Megawati Viral di Media Sosial, Netizen: Petugas Parte Beneran

Kisah Patungan Qurban di Masa Rasulullah

Rasulullah Melakukan Patungan Qurban, Kebolehan patungan kurban ini memiliki dasar hukum islam kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

Artinya: “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1421).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

Artinya: “Kami pernah melaksanakan haji Tamattu’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami menyembelih sapi hasil serikat dari tujuh orang dari kami.” (Hadits Muslim Nomor 2327).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah