Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat, Hadist dan Hukumnya dalam Islam

- 21 Juni 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi, Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat dan Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi, Bolehkan Patungan Hewan Qurban? Berikut Penjelasan Syarat dan Hukumnya dalam Islam /Freepik/fercostock

Sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (Hadits Muslim Nomor 2325)

Qurban Patungan Tetap Mendapat Pahala

Nah setelah melihat penjelasan diatas jelas hukumnya, bahwa patungan qurban itu boleh dilakukan tentunya seusai syarat yang telah dijelaskan dalam dalil yang telah disebutkan, yakni dengan kesimpulan sebagai berikut.

Dilakukan hanya untuk sapi atau unta, sedangkan untuk kambing harus dilakukan sendiri dalam qurban tersebut.

Patungan dilakukan secara adil dengan porsi rata atau sesuai kemampuan dan diniatkan untuk amal ibadah dan niat ke depannya berusaha lebih baik lagi agar kelak bisa melakukan patungan secara pribadi.

Pahala Qurban Patungan

Nilai amal ibadah dari patungan hewan qurban yang dilakukan tetap mendapat pahala namun seberapa besar pahala tersebut hanya dinilai oleh Allah berdasarkan kemampuannya dan keikhlasannya.

Jika orang yang memiliki kemampuan untuk qurban secara pribadi namun melakukan patungan maka hal tersebut tak boleh dilakukan sebab jauh lebih baik jika orang tersebut membelinya secara pribadi karena memiliki rezeki yang cukup dari Allah.

Tidak boleh memanfaatkan untuk membiasakan, artinya jika telah memiliki kemampuan maka wajib untuk berqurban sendiri.

Memang qurban itu jauh lebih baik untuk dilakukan sendiri, namun jika memang memiliki kemampuan sesuai hal tersebut dan memiliki niat baik untuk sedekah di jalan Allah. Maka tak ada salahnya melakukan hal tersebut, memang jauh lebih baik untuk melakukannya atau mengamalkan rezeki di jalan Allah ya sobat, dibandingkan untuk mengguanakan sesuatu yang tidak bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah