Selain kriteria-kriteria yang disebutkan diatas, hewan-hewan tersebut tentunya juga harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 1443 H atau 2022 Terbaru dan Singkat : Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Kriteria hewan yang boleh dijadikan hewan Qurban yaitu tidak buta, tidak sakit, tidak pincang (cacat), dan badannya kurus atau tak berlemak.
Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan, bahwa:
رْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Baca Juga: DAHSYAT! Ini 5 Keutamaan Bagi Orang Berqurban di Idul Adha, UAS: Qurban Akan Datang Pada Hari Kiamat
Pilih hewan yang sesuai kriteria dan hindari hewan dengan kriteria yang tidak baik di atas untuk dijadikan hewan Qurban.***