JURNAL MEDAN - Berqurban adalah ibadah yang ditunaikan saat Hari Raya Idul Adha namun bagaimana hukum dari berqurban itu sendiri, wajib atau sunnah?
Dalam sebuah kajian yang diunggah akun Youtube Fodamara TV, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum asal berqurban saat Hari Raya Idul Adha.
Pertanyaan wajib atau sunnah-nya hukum berqurban sering muncul di tengah masyarakat dikarenakan belum mendapatkan ilmu tentang hukum berqurban.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2022? Simak Jadwal Sidang Isbatnya
Dalam kajian tersebut di atas, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad.
"Hukum berqurban, sunnah muakkad," terang Ustaz Abdul Somad dikutip dari unggahan akun Youtube Fodamara TV.
Menurut Ustaz Abdul Somad, mazhab yang mewajibkan qurban adalah mazhab Hanafi, sedangkan yang lainnya memandang hukum berqurban adalah sunnah muakkad.
Baca Juga: Benarkah Hewan Qurban Akan Menjadi Kenderaan di Akhirat? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
"Kalaupun ada yang mewajibkan itu hanya satu mazhab, mazhab Hanafi. Adapun Maliki, Syafii, Hambali, hukum berqurban itu sunnah muakkadah," lanjut Ustaz Abdul Somad.