Teks Khutbah Idul Adha 2022 atau 1443 H Terbaru, Materi Kekeliruan dalam Qurban dan Hal Urgensi Didalamnya

- 3 Juli 2022, 13:25 WIB
Naskah Khutbah Idul Adha 2022 atau 1443 H Terbaru, Materi Kekeliruan dalam Qurban dan hal Urgensi Didaalamnya
Naskah Khutbah Idul Adha 2022 atau 1443 H Terbaru, Materi Kekeliruan dalam Qurban dan hal Urgensi Didaalamnya /Pixabay

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).

Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).

Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.

Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah