Adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam,
لَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Tidak makan pada hari raya kurban hingga kembali lalu memakan hewan kurban beliau.” (H.R. Ahmad 21906)
Pembagian qurban
Sepertiganya dimakan oleh pemilik qurban, dan sepertiganya dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat, serta sepertiganya disedekahkan kepada fakir miskin.
Hewan yang diqurbankan
Unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk domba). Yang diqurbankan adalah yang paling sehat tanpa cacat.
Yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan
Hewan yang hendak disembelih dalam keadaan hidup, bukan bangkai. Boleh laki ataupun perempuan yang menyembelih. Dan tak kalah pentingnya adalah menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alat yang digunakan sebaiknya tajam, tidak menggunakan bahan tulang ataupun kuku sebagai alat menyembelih.
Jama’ah Jumat yang semoga dirahmati Allah Ta’ala
Demikian secara singkat penjelasan mengenai fikih qurban. Adapun untuk pembahasannya secara terperinci bisa bertanya kepada ustadz-ustadz atau membaca buku-buku terpercaya. Wallahu a’lam
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذًنْبٍ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ
Khutbah Kedua