Namun, menuurut Kyai asal Jombang tersebut, hadits tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan zina diperbolehkan.
Menurutnya zina tetap merupakan perbuatan dosa besar dan perbuatan buruk yang dilarang dalam Islam.
Namun, terkait hadist tersebut, Gus Baha menerangkan bahwa hadist tersebut menunjukkan kaedah yang luar biasa yakni kebenaran absolut tidak boleh diganggu oleh status sosial.
Menurutnya, eksistensi Tuhan merupakan eksistensi yang absolut sehingga harus sah meski dikatan orang yang pernah zina.
Dengan demikian, orang yang berzina, pencuri, koruptor, ahli maksiat atau pelaku perbuatan buruk lainnya, tetap akan mengakui bahwa Allah itu satu.
Menurut Gus Baha, hadits tersebut bukan ingin melegalkan zina. Karena pada dasarnya, Islam telah melarang perbuatan zina karena zina sangat buruk dan dosa besar.
Tapi ada konteks dimana absolutisme kebenaran tidak bersyarat apapun. Salah satu contohnya menurut Gus Baha adalah seorang yang sudah kafir puluhan atau ratusan tahun jika dia mengucapkan kaliamat La Ilaha Illallah, maka dia sah menjadi muslim.
Baca Juga: Baca Doa Ini 3 Kali, Syekh Ali Jaber: Surga Berdoa Kepada Allah Agar Kita Masuk Surga
Oleh karena itu, menurut Gus Baha, pemahaman terhadap hadist tersebut harus komprehensif dan harus utuh.