JURNAL MEDAN - Hukum onani atau masturbasi laki-laki dan perempuan di dalam Islam adalah haram. Hal ini disampaikan pendakwah Buya Yahya.
Onani atau masturbasi adalah melampiaskan syahwat dengan melakukan tindakan mengeluarkannya tidak dengan cara yang diizinkan oleh syariat Islam.
Adapun dosa yang di maksud yakni ketika di lakukan berulang kali bahkan terus menerus.
Baca Juga: Tertampar, Kata Ustadz Adi Hidayat Ternyata Ini Penyebab Rezeki Kita Tidak Berkecukupan
Maka kalau dilakukan berkali-kali dan berulang-ulang bisa berubah dari dosa kecil menjadi dosa besar.
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani.
Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual.
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,