Apa Hukum Sholat Bagi Perempuan Alami Siklus Haid Tidak Teratur? Begini Penjelasan 4 Mazhab di Indonesia

- 1 Agustus 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat
Ilustrasi Wanita Sedang Sholat /Freepik/@rawpixel.com

JURNAL MEDAN - Permasalah haid terhadap perempuan terus menjadi perbincangan, baik itu dari segi medis maupun segi beribadah atau Agama.

Tidak sedikit wanita mengalami siklus haid yang tidak teratur. Misalnya remaja wanita, ibu melahirkan dan menyusui, hingga sedang menggunakan alat kontrasepsi.

Lantas apa hukum sholat bagi perempuan yang mengalami haid tidak teratur?

Baca Juga: Buka Kejurnas Bulutangkis Piala Presiden, Menpora Bicara Perjuangan Atlet di Asean Para Games 2022

Seluruh ulama fiqih sepakat, perempuan mu'tadah atau perempuan dengan siklus haid tidak teratur jika tidak lagi keluar darah sebelum masa haidnya, maka boleh bersuci dan menunaikan sholat.

Berlaku juga untuk hubungan suami istri, menurut mayoritas ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi sudah memperbolehkan.

Dikutip JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com dari laman Rumah Fiqih Indonesia inilah penjelasan lengkap empat mazhab di Indonesia mengenai hukum sholat bagi perempuan yang mengalami siklus haid tidak teratur.

Baca Juga: Cerita Horor Kisah Nyata! Tragedi Paiton Kecelakaan Truk vs Bus Pariwisata, 54 Orang Tewas Terbakar

- Mazhab Syafi'i

Mazhab ini lebih memudahkan wanita untuk menghitung masa haidnya, terutama wanita yang bukan mu'tadah.

Untuk masa haid, tidak melebihi masa maksimal haid yaitu 15 hari. Jadi, jika wanita mengalami dua kali masa haid pada rentang 15 hari, maka sebanyak hari itu pula dianggap masa haid.

Misalkan, haid pada tanggal 1 sampai 4, lalu 5 sampai 7 sudah tidak keluar. Kemudian, keluar lagi di tanggal 8 sampai 12.

Baca Juga: Cerita Horor Kisah Nyata, Mancing Malam Hari di Kali Nyoho Sleman, Pemuda Ini Kaget Dapat Tangan Genderuwo

Maka, dari tanggal 1 sampai dengan 12 seluruhnya dianggap masa haid, yang konsekuensinya selama 12 hari itu dilarang menunaikan shalat.

 - Mazhab Maliki

Pada mazhab ini, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, maksimal 18 hari untuk wanita mu’tadah, dan 15 hari untuk wanita yang bukan mu'tadah.

Baca Juga: UPDATE Perolehan Medali Asean Para Games 2022, Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen dengan 34 Medali

Jika melewati batas tersebut, maka termasuk darah istihadhah atau diwajibkan bersuci dan sholat.

Untuk wanita mu'tadah, misalnya ia haid di tanggal 1 sampai 7 lalu berhenti pada keesokan harinya, kemudian keluar lagi di tanggal 13 sampai 15.

Maka, tanggal 1 sampai 7 dan 13 sampai 15 tidak diperbolehkan sholat, tetapi tanggal 8 sampai dengan 12 tetap diwajibkan sholat.

Baca Juga: Nonton dan Download Classroom of The Elite Season 2 Episode 5 Lengkap Sub Indo. Rilis 1 Agustus 2022

- Mazhab Hanafi

Namun, untuk mazhab Hanafi baru diperbolehkan ketika sudah berlalu masa haidnya untuk kehati-hatian.

Pada mazhab ini, masa minimal haid adalah tiga hari dan maksimal 10 hari 10 malam. Jika melewati batas tersebut, maka termasuk darah istihadhah atau diwajibkan bersuci dan sholat.

Misalnya, jika wanita terbiasa haid selama tujuh hari setiap bulannya, lalu pada satu hari ternyata darahnya masih keluar di hari berikutnya maka ia diharuskan untuk sholat.

Baca Juga: Raih Medali Emas Pencak Silat Dunia, Ketua IPSI Kota Tegal Siapkan Bonus dan Tasyakuran untuk Atifa Fismawati

Jika haidnya terputus-putus, misalkan haid selama empat hari lalu darahnya berhenti, kemudian di hari ketujuh sampai dengan sembilan darahnya keluar lagi.

Maka, untuk empat hari pertama, hari ketujuh sampai kesembilan wanita tidak boleh sholat, sedangkan untuk hari kelima dan keenam tetap diwajibkan sholat.

- Mazhab Hambali

Mazhab ini jauh lebih sederhana lagi dari ketiga mazhab tersebut, yakni jika darah haid wanita berhenti baik karena terputus atau tidak, maka ia harus bersuci atau harus melaksanakan sholat.

Baca Juga: One Piece 1056 Spoiler Reddit. Bounty Terbaru Zoro Lebih Tinggi dari Sanji dan Bagaimana Haki COC Shanks

Jika darahnya keluar lagi pada masa siklus haidnya, maka ia kembali haid yang artinya tidak boleh menunaikan sholat.

Demikian penjelasan dari empat mazhab Tentang hukum sholat bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x