JURNAL MEDAN - Dalam sebuah kajian, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.
Pertanyaan jamaah tersebut kepada Buya Yahya adalah apakah wudhu pasangan suami istri itu batal atau tidak karena telah bersentuhan setelah wudhu.
Sepasang suami dan istri mungkin saja bersentuhan secara sengaja atau tidak setelah selesai mengambil air wudhu untuk sholat ataupun ibadah lainnya.
Baca Juga: Tiba di Banda Aceh, Kapten PSMS Medan Ucap Bismillah, Berharap Dewi Fortuna Memihak Ayam Kinantan
Hukum tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri karena bersentuhan adalah pertanyaan klasik yang sudah sering ditanyakan sejak zaman dahulu.
Namun karena masih ada yang tidak mendapatkan akses jawaban terkait hukum suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.
Membuat sebagian orang masih ragu apakah wudhu batal atau tetap sah untuk melanjutkan sholat meskipun telah bersentuhan dengan suami atau istri nya.
Dilansir dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV Minggu 4 September 2022, Buya Yahya menjelaskan ulama berbeda pendapat tentang hukum batal atau tidak nya suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.