Adalah zina yang dilakukan oleh tangan yaitu ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
Melakukan zina bisa mendapat hukuman baik di dunia dan di akhirat di dunia, pelaku zina bisa dikenai hukuman cambuk dan rajam.
Sedangkan untuk hukuman dari zina muhsan adalah dicambuk 100 kali kemudian dirajam, hukuman mati merupakan tindakan yang paling hina yang diberikan kepada pelaku zina. Hukuman ini dijalankan dengan rajam atau dilempari batu sampai mati.
Sementara hukuman dari Zina Ghairu Muhsan adalah dicambuk 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun, adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan harusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukannya.***