Sesungguhnya Allah SWT memberi keleluasaan bagi suami dan istri melakukan ibadah berhubungan suami istri di setiap waktu, asal tidak dalam kondisi haid dan nifas.
Namun mengenai hal tersebut, beberapa ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama datang dari ulama yang mengambil dasar kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Sementara, pendapat tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Artinya dapat disimpulkan hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.***