JURNAL MEDAN - Sungguh biadab kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial YI di kasus perdagangan hewan langka dan dilindungi. Ia tega membunuh induk orangutan kemudian menjual anaknya melalui media sosial.
Kejahatan YI diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangkap pelaku di sebuah kios burung, Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi pekan lalu.
Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjebak YI setelah berhasil masuk ke grup Facebook dan WhatsApp "Komunitas Pencinta Satwa".
Baca Juga: Sindir Sri Mulyani Soal Dana Wakaf, Rizal Ramli: Ketika Terdesak, Rayu dan Manfaatkan Dana Ummat
Setelah dipantau selama beberapa hari, YI diketahui berprofesi sebagai penjual hewan biasa. Tetapi, profesi itu hanya kedok bagi dirinya untuk menjual satwa langka dan dilindungi yang berharga mahal.
Melalui platform digital itulah YI menjalankan bisnis kotornya dengan melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD).
Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Wiratno, membenarkan modus yang dilakukan YI dalam mendapatkan orangutan.
"Untuk menangkap bayi orangutan, biasanya ibu kandung bayi orangutan dibunuh," terang Wiratno saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021.
Orangutan adalah salah satu hewan yang dilindungi UU. Populasinya sekitar 13.000 lebih yang tersebar di Sumatera bagian Utara, Leuser, Tapanuli, yang dikenal juga dengan satu spesies baru Pongo Tapanuliensis.
"Kalau baby orangutan bisa didapat, berarti dia menembak induknya. Jadi induknya ini sudah meninggal," jelasnya.
Menurut pengakuan YI, hewan langka yang diperdagangkan didapatkan dari orang lain. Bisnis gelap telah dilakoninya sejak Agustus 2020.
Sejauh ini dia telah menjual berbagai satwa langka seperti Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul, dan Kuning Hutan. ***