Yang Punya Hati Silakan Jawab, Ustadz Hilmi: Kenapa HRS 6 Tahun Penjara Sedangkan Djoko Chandra 4 Tahun?

4 Juni 2021, 13:04 WIB
HRS Ditutun 6 Tahun Penjara Oleh JPU /YouTube FRONT TV

JURNAL MEDAN - Aktivis dakwah Ustadz Hilmi Firdausi heran dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tes usap (swab tes) di RS Ummi Bogor.

Ustadz Hilmi heran lantaran hukuman HRS lebih berat dibandingkan dengan hukuman koruptor Djoko Chandra yang hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Innalilahi, Ayah dari Youtuber Ria Ricis Wafat Hari Jumat 4 Juni 2021

Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus “cessie” Bank Bali.

“Saya ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn, sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln.

Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ? Buzzer silahkan jwb jg, sy ingin tau opini kalian,” kata Hilmi Firdausi lewat akun twitternya dikutip pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Karier untuk Zodiak Pisces, Capricorn dan Aquarius, Ada Jumat Barokah untuk Pemilik Bintang Capricorn

 

Sebelumnya, JPU menuntut HRS pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

JPU menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: 5 Amalan Rasulullah di Hari Jumat, Yuk Lakukan agar Hidup Semakin Berkah

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Sinopsis Hotel Del Luna Episode 2, Jumat 4 Juni 2021, Tugas Pertama Chan-sung Sebagai Penerima Tamu

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler