Ini Cara Permohonan Pengambilan Dana Haji 2021 yang Batal Berangkat

4 Juni 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji. /Pixabay/Adli Wahid

JURNAL MEDAN -  Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas belum lama ini telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, Kamis, 3 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut ditegaskan, bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021: Cocok Dibagikan ke WhatsApp, Facebook

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. 

Baca Juga: Shindy Kurnia Putri Minta Netizen Doakan Almarhum Papanya yang Wafat di Hari Baik, Jumat 4 Juni 2021

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; 

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; 

Baca Juga: Catat! BLT Rp300 Ribu, PKH dan BNPT dari Kemensos Cair Bulan Juni Ini

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. 

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Lowongan Kerja unik dari Anya Geraldine, Tapi Tidak Ada Alamat Pengiriman Lamaran. Cuma Sensasi?

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Nikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Akui Dirinya Semakin Kaya

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” tutup Ramadan.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler