Apa Beda CPNS dan PPPK? Simak Syarat Pendaftaran Berikut Ini

9 Juni 2021, 05:50 WIB
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS /Twitter @Indo_CPNS

JURNAL MEDAN - Pemerintah kembali melakukan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021 pada bulan Juni 2021. Khusus untuk penerimaan guru, pada tahun 2021 ini statusnya tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.

Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Lantas apa Beda CPNS dan PPPK?

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 9 Juni 2021: Segera Klaim, Dapatkan Hadiah Primogems dan Mora dari Mihoyo

Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ini artinya PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Syarat pelamar CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2.  Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Sedekah 200 Juta dari Konten Mendiang Ayahnya, Ini 5 Sumber Kekayaan Ria Ricis

Syarat pelamar PPPK 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler