BST Warga Jakarta Rp600 Ribu Cair ke Bank DKI di Pekan Ketiga Juli 2021, Cek Penerima di Link Resmi Ini

15 Juli 2021, 15:55 WIB
BST Warga Jakarta Rp600 Ribu Cair ke Bank DKI di Pekan Ketiga Juli 2021, Cek Penerima di Link Resmi Berikut Ini /Screenshot

JURNAL MEDAN - Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI cair pada pekan ketiga bulan Juli 2021 yang bertepatan dengan berlakunya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Warga DKI mendapatkan bansos tunai senilai Rp300 ribu per bulan untuk BST tahap lima dan enam (Mei dan Juni 2021) yang bisa di cek melalui link resmi di artikel ini. 

"BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 bulan Juli 2021," tulis informasi di situs corona.jakarta.go.id, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS Setjen DPR RI 2021, Pilih 75 Formasi Sebelum 21 Juli 2021

Dengan demikian, nominal BST yang akan didapatkan masyarakat adalah sebesar Rp600 ribu yang ditransfer melalui rekening atau ATM Bank DKI.

"Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan. BST tahap lima dan enam (Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021," tulis informasi tersebut.

Adapun syarat maupun kriteria penerima manfaat dana bansos tunai BST Rp600 DKI Jakarta adalah:

1. Terdaftar sebagai penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Warga DKI dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di link corona.jakarta.go.id dengan cara berikut:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. Buka link corona.jakarta.go.id
3. Pilih Menu
4. Klik 'Bantuan Sosial'
5. Pilih 'Informasi Bansos'
6. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia
7. Klik 'Cari'

Baca Juga: Link Download Apk PUBG 32 Bit 1.5 Versi Ringan dan File OBB: Cocok Untuk RAM Kecil!

Jika lolos, maka data penerima BST akan muncul pada link corona.jakarta.go.id. Adapun pencairan dana bansos tunai Rp600 ribu dengan cara berikut:

1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

2. Membawa KTP

3. Membawa KK asli dan fotokopi

4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
• Surat Kuasa dari penerima BST
• KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi

5. Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

6. Masyarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat.

Sebagai informasi, penerima BST Pemprov DKI Jakarta tercatat sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler