Kemensos Siapkan Rp7,08 Triliun Bansos Bagi 5,9 Juta Keluarga, Simak Kembali Syarat dan Kriteria Penerima PKH

22 Juli 2021, 20:32 WIB
Kemensos Siapkan Rp7,08 Triliun Bansos Bagi 5,9 Juta Keluarga, SIMAK! Syarat dan Kriteria Penerima PKH /ANTARA/HO-Humas Kemensos/

JURNAL MEDAN - Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang terdampak pandemi, Kemensos RI menyiapkan Rp7,08 triliun untuk bantuan tambahan yakni bantuan sosial Rp200.000/keluarga/bulan.

Penerima bantuan ini merupakan usulan dari Pemerintah Daerah di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Mereka (penerima) ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200 ribu /KPM selama bulan Juli-Desember 2021," kata Mensos Risma, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Cari Darah Penghapal Qur'an, Gus Umar: Makin Aneh Saja Tingkahnya, Ada Apa Denganmu Yusuf?

Dengan demikian, Kementerian Sosial pada bulan Juli menyalurkan 6 bantuan untuk penanganan dampak pandemi namun artikel ini kembali mengingatkan tentang PKH.

Adapun kriteria penerima bansos PKH dan besaran bantuan yang diterima yaitu:

1. Ibu Hamil, besaran bantuan Rp3 Juta

2. Anak Usia dini, besaran bantuan Rp3 Juta

3. Anak Usia Sekolah SD, besaran bantuan Rp900 Ribu

4. Anak Usia Sekolah SMP, besaran bantuan Rp 1,5 Juta

5. Anak Usia Sekolah SMA, besaran bantuan Rp2 Juta

6. Lanjut Usia (Lansia), besaran bantuan Rp2,4 Juta

7 Penyandang disabilitas, besaran bantuan R2,4 Juta

Baca Juga: Data Kasus Positif dan Kematian Covid 1-22 Juli 2021: Tiba-tiba Kasus Positif Naik, Kematian Cetak Rekor Lagi

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima bansos PKH yaitu:

1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga

2. Anak usia dini dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga

3. Anak usia sekolah SD dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga

4. Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga

5. Anak usia sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga

6. Lanjut usia ( Lansia) dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga

7. Penyandang disabilitas dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler