Update Terbaru Aturan CPNS 2021: Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Dapat Ikut SKB

6 Agustus 2021, 21:28 WIB
Update terbaru CPNS 2021, Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB /Ahmad Fiqi Purba/@bkngoidofficial

JURNAL MEDAN - Di dalam artikel ini tersedia update terbaru peraturan seleksi CPNS 2021.

Seperti diketahui, proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 saat ini sedang masuk tahap masa sanggah, bagi para peserta yang tak lolos tahap administrasi.

Bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi, diharapkan segera belajar untuk mempersiapkan dirinya jelang pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Datar).

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi: Terima Kasih Ismail Ruslan, Sosok Besar di PSMS Medan

Sesuai jadwal tes SKD akan dilaksanakan tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Sambil menunggu pelaksanaan tes SKD di mulai, para peserta harus mengetahui informasi jika setelah lulus passing grade SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Dikutip jurnalmedan dari instagram @kanreg11bkn ada aturan baru yang harus diketahui para peserta CPNS 2021.

Baca Juga: Fakta Menarik Ungkapan Joan Laporta Saat Konfrensi Pers Berakhirnya Kontrak Messi di Barcelona

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB:

• Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

• Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

Baca Juga: Amalan Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah, Yuk Disimak!

• Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

• Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

• Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.

Seperti diketahui, passing grade pada SKD naik dibanding tahun 2019 lalu. Berikut rincian Passing Grade SKD CPNS 2021:

Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286

Baca Juga: Kevin Sanjaya-Marcus Gideon dan Praveen-Melati Resmi Mundur dari Turnamen BWF Super Series Korea Open 2021

Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311

Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler