Pandemi Belum Selesai, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

23 Agustus 2021, 23:04 WIB
Pandemi Belum Selesai, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 /Screenshot YouTube Sekretariat Kabinet

JURNAL MEDAN - Presiden Jokowi pada Senin 23 Agustus 2021 mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 24-30 Agustus 2021.

Presiden mengatakan bahwa pandemi belum selesai meskipun kasus konfirmasi positif Covid-19 terus menurun di Tanah Air hingga 78%, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Sementara angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang kasus konfirmasi positif.

Baca Juga: Segera Login di gurupppk.kemdikbud.go.id. Jadwal Dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Ditetapkan

Angka ini berkontribusi positif terhadap penurunan tingkat hunian tempat tidur nasional menjadi 33%.

Untuk cakupan vaksinasi presiden mengatakan saat ini sudah di angka 90,59 juta dosis.

Presiden telah memerintahkan menteri kesehatan untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi Covid-19 hingga 100 juta dosis vaksin akhir bulan ini.

"Pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3 di antaranya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Jokowi.

Baca Juga: Terpopuler: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Terbaru, Jangan Lupa Dicatat Ya!

Selain wilayah Jabodetabek, pemerintah juga menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kab/kota lainnya.

Secara rinci presiden menjelaskan bahwa wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 kab/kota menjadi 51 kab/kota.

Sedangkan untuk level 3, bertambah dari 59 kab/kota menjadi 67 kab/kota, dan level 2 dari 2 kab/kota menjadi 10 kab/kota.

Di wilayah di luar Jawa dan Bali juga terdapat sejumlah perbaikan dan presiden menginstruksikan harus tetap waspada.

Baca Juga: Terbaru dari BKN! Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta untuk Ikuti Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

PPKM level 4 yang semula berlaku di 11 provinsi, kini turun menjadi 7 provinsi. PPKM level 4 kini menjadi 103 kab/kota dari sebelumnya berlaku di 132 kab/kota.

Level 3 bertambah dari 215 kab/kota menjadi 234 kab/kota, dan PPKM level 2 naik dari 39 kab/kota menjadi 48 kab/kota.

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Misalnya tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau 30 orang.

Baca Juga: Ini Prediksi Kapan Program Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Tak Lolos Gelombang 18 Jangan Berkecil Hati

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja. Waktu operasional hingga pukul 20.00.

Kegiatan bisnis di pusat perbelanjaan juga boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal kunjungan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, industri penting dan krusial diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimum 2 shift. Tetapi, jika muncul klaster baru, maka industri tersebut ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Sunnah, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Presiden mengungkapkan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus dilakukan bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing, dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler