Demi Bebaskan Muhammad Kace, Tim Kuasa Hukum Kutip UUD 1945, UU PNPS 1965 Zaman Presiden Soekarno

6 September 2021, 17:05 WIB
Tim Kuasa Hukum Kutip UUD 1945, UU PNPS 1965 sampai Presiden Soekarno untuk bebaskan Muhammad Kace /YouTube.com/Muhammad Kece

JURNAL MEDAN - Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace, Sandi E Situngkir mengatakan, pihaknya merindukan hukum positif yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 3 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Bahkan dalam membela Muhammad Kace, Sandi E Situngkir juga mengutip UU PNPS (Penetapan Presiden) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 1965 yang di produksi oleh Presiden Ke-1 Soekarno.

Menurut Sandi E Situngkir, perjalanan hukum yang menimpa Muhammad Kace saat ini tak mengindahkan dan tak mengedepankan makna dari Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan UU PNPS RI Nomor 1 Tahun 1965.

Baca Juga: Lagi Viral Nih! Maling Kotak Infak Bugil dan Bermasker Terekam CCTV, Warganet: Tuyul Kearifan Lokal

"Tentu saja kita berlaku pada ketentuan hukum yang positif hati ini. Apakah kita merindukan hukum yang lebih baik? Paling tidak mendekati konvensi perserikatan bangsa-bangsa yang bersifat universal. Ya, kedepan kita merindukan seperti itu," kata Sandi E Situngkir dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Yusuf Manubulu, Senin, 6 September 2021.

"UU PNPS 1965 itu di produksi oleh Presidem Soekarno, kalau kita membaca secara historikal yang terdapat dalam UU tersebut yaitu, landasan kritik, landasan sosiologis, landasan yuridis, memang Soekarno ketika membuat UU itu tidak ditujukan tidak seperti keadaan hari ini," sambungnya.

Seharusnya, kata Sandi E Situngkir, pihak penegak hukum dapat mengedepankan tujuan Presiden Soekarno pada UU PNPS 1965, dalam menangani kasus Muhammad Kace.

Baca Juga: Christ Laurent Pamer Perut Saat Live Instagram Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Penonton Perhatikan Tanda Ini

"Tujuan UU dibetuk adalah mencapai revolusi di Indonesia. Soekarno saat itu bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Berdasarkan pancasila dan UUD," ujar Sandi E Situngkir

"Siapa-siapa mereka yang dituju dalam UUD itu, yaitu kelompok-kelompok yang menggunakan agama untuk merongrong Pancasila dan UUD 1945. Sehingga kalau kita bac pelan-pelan UU itu, tidak ditujukan kepada yang hari-hari ini terjadi di sekarang ini," lanjutnya.

Menurut Sandi E Situngkir, seharusnya kasus Muhammad Kace bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Viral! Orang Utan Dikalimantan Tengah Dipaksa Jadi Budak Seks, Diperkosa Setiap Hari

"Tapi, Soekarno paham betul jika masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bisa di ajak Musyawarah. Di pasal 2 UUD 1 PNPS 1965 itu disebutkan, menteri agama atau jaksa agung berkewajiban memberikan surat teguran kepada orang-orang atau organisasi yang melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama-agama yang ada di Indonesia," tutup Sandi E Situngkir.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler