Segera cek, Ini Syarat dan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub RI

6 September 2021, 18:48 WIB
Segera cek, Ini Syarat dan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub RI /Kemenhub

JURNAL MEDAN - Kemenhub telah mengumumkan informasi terbaru tentang jadwal dan lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2021.

Bagi anda yang mengikuti tes CPNS 2021 di Kemenhub agar segera cek syarat dan jadwal tes SKD CPNS 2021 di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor: PG. 15 Tahun 2021 tentang pengumuman lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Syarat mengikuti tes SKD CPNS Kemenhub 2021 sebagai berikut.

Peserta wajib datang ke lokasi ujian yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan ujian SKD CPNS Kemenhub 2021 dimulai.

Baca Juga: Segera Cek, Kemendikbud Ristek Umumkan Jadwal dan Tahapan PPPK Guru 2021

Dokumen-dokumen adalah sebagai berikut.

- Satu lembar Kartu Tanda Peserta Ujian;

- Satu lembar Formulir Deklarasi Sehat;

- KTP asli / surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

- Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas (khusus untuk pelamar formasi disabilitas);

-Surat keterangan dari Kepala Suku / Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat).

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal, Syarat dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama 2021

- Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif.

- Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali;

- Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:

a. Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/ sedang menyusui;

b. Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid- 19 sebelum 3 (tiga) bulan;

c. Penderita komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena penyakit komorbidnya.

d. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan memakai:

a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab);

b. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta);

c. Celana panjang / rok bersama hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

d. Sepatu tertutup warna hitam (semua peserta); 

e. Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan masker medis 3 (tiga) ply pada bagian dalam ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Untuk mengetahui imformasi lengkap mengenai syarat, jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2021 Kemenhub silahkan KLIK LINK DI SINI.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler