Nasib Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas Soal BSU Rp 1,8 Juta, Ini Kata Kemendikbud Ristek

15 September 2021, 17:15 WIB
Nasib Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas Soal BSU Rp 1,8 Juta, Ini Kata Kemendikbud Ristek /Pikiran Rakyat

JURNAL MEDAN - Nasib para guru honorer dan non PNS belum juga ada kejelasan dari Kemendikbud Ristek terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan rilis telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dicairkan.

Jurnal Medan sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril terkait kelanjutan pencairan BSU. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Live Streaming Terpaksa Menikahi Tuan Muda di ANTV Hari Ini Rabu, 15 September 2021

Diketahui, Kemendikbud Ristek sebelumnya mengeluarkan rilis telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.

Untuk program BSU guru honorer dan non PNS Rp 1,8 Juta kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS saat pandemi covid 19, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kapuslapdik, Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

Baca Juga: Abhimana Masuk Rumah Sakit Keracunan Makanan: Terpakaa Menikahi Tuan Muda Rabu 15 September 2021

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Lebih lanjut, Kahar menjelaskan BSU tersebut sebagai upaya Kemendikbud Ristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19.

"Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambahnya.

Baca Juga: Sutradara Terpaksa Menikahi Tuan Muda Ungkap Alasan Sebenarnya Karakter Anita Diganti Alessia Cestaro

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

 

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler