Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace

21 September 2021, 09:00 WIB
Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace /ANTARA

JURNAL MEDAN - Komisi III DPR RI dan Komnas HAM sepekat untuk mendesak Polri mengusut tuntas dugaan 'bogem mentah' penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada tersangka penistaan Agama Muhammad Kace.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace merupakan tindak pidana.

"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi apapun siapapun dia," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, di DPR RI, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Muhammad Kace Disebut Bikin Tahanan Mabes Polri Marah

Politikus PDIP ini lantas meminta Bareskrim Polri untuk memproses perkara Muhammad Kace dan Napoleon Bonaparte secara profesional.

"Kami hanya minta untuk Bareskrim tangani secara profesional," tutup Herman.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

Politikus PKB ini juga mendukung agar kejadian penganiayaan terhadap Muhammad Kace diselesaikan secara adil.

Wakil Ketua MPR RI ini juga mengingatkan, kalau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini bisa memancing opini publik.

Baca Juga: Alasan Lain yang Membuat Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Kace, Dirtipidum: Kace Tak Tahu Dia Jenderal Polisi

"Saya nggak paham ini terjadinya seperti apa, ini satu kamar atau nggak satu kamar, kalau orang yang sama-sama tersinggung dijadikan satu kamar, yang satu suka menyinggung dan yang satu gampang tersinggung ya jadilah," kata Jazilul.

"Maksud saya karena ini soal yang sensitif soal penodaan agama segera diselesaikan jangan memancing publik untuk beropini berspekulasi macam-macam," sambungnya.

Wakil Ketua Umum PKB ini juga meminta agar persoalan penganiayaan ini bisa dijelaskan lebih lanjut. Jika memang ada persoalan hukum maka segera diselesaikan sesuai jalur hukum.

"Kalau ini masalah kesalahpahaman dijelaskan kesalahpahaman, kalau ini masalah hukum dilanjutkan jalur hukumnya karena ini menurut saya yang paling berat opininya," tutup Jazilul.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kace, Ferdinand Hutahaean: Jangan Seret ke Perbedaan Agama

Sama seperti Komisi III DPR RI, Komnas HAM juga mendukung Polri memproses hukum Napoleon Bonaparte setelah menganiaya Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

"Napoleon harus diproses hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.

Tak hanya itu, Amiruddin juga meminta Polri bisa menjamin keselamatan Muhammad Kace selama menjalani hukuman penjara.

Alasannya, kata Amiruddin, Muhammad Kace telah menjadi tanggungjawab polisi karena yang bersangkutan berada di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Karena Kace dalam tahanan polisi, polisi semestinya bisa memberikan perlindungan," tutup Amiruddin.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diperiksa Hari Ini! Begini Kronologi Insiden 'Bogem Mentah' Kepada Muhammad Kace

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melumuri tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias Kace dengan kotoran manusia.

"Kotoran manusia disiapkan sendiri oleh NB," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi wartawan.

Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte diduga juga memukul Kace. Dia menyebut Kace diduga dipukul dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte dalam waktu bersamaan.

"Sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," tutup Andi. ***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler