JURNAL MEDAN - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengungkap faktor paling fatal dalam kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Latif Usman dalam podcast Deddy Corbuzier, Senin 8 November 2021.
Dalam podcast itu, Kombes Pol Latif Usman mengatakan sebelum kecelakaan terjadi pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa sopir Vanessa Angel memacu kenderaan dengan kecepatan 130 Kilometer per jam.
"Pada saat kenderaan melaju, kita sudah dapatkan informasi di beberapa Kilometer itu kecepatan 130 KM per jam," kata Kombes Pol Latif Usman dikutip jurnalmedan.pikiran-rakyat.com dari video yang diunggah YouTube Deddy Corbuzier pada Senin 8 November 2021.
Lebih lanjut, Kombes Pol Latif Usman mengatakan saat mendekati TKP kenderaan Vanessa Angel mengalami oleng ke arah kiri dan menyentuh pembatas besi.
"Yang fatalnya memang adalah dia menghantam ujung batas beton pembatas Tol," katanya.
Kombes Pol Latif Usman setelah menghantam beton, mobil Vanessa Angel kemudian sempat berputar sepanjang 30 meter.
"Sehingga terpelanting ke arah kanan lajur cepat sampai mental 30 meter," katanya.
Ketika ditanya Deddy Corbuzier mengenai kerusakan mobil, Kombes Pol Latif Usman mengatakan hal itu disebabkan oleh tarikan tarikan dari bawah body mobil.
"Itu tekanan dari samping, bukan terbalik. Sehingga ini (body) tertarik ke bawah," ungkapnya.
Baca Juga: Ditanya Apakah Ada Pihak Lain Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Jawaban Dirlantas Polda Jatim
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah mendatangkan pihak ATPM.
ATM adalah perusahaan nasional yang ditunjuk oleh perusahaan manufaktur pemilik merek, untuk secara ekslusif mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purna jual pada wilayah tertentu.
"Kemarin kita telah mendatangkan dari ATPM dan mengecek kondisi kendaraannya bagaimana dan fungsi remnya bagaimana," kata Kombes Pol Latif Usman.
Dikatakan Kombes Pol Latif Usman hasil dari pengecakan pihak ATPM nantinya akan disampaikan oleh oleh saksi ahli.
"Ini sedang kami gali kembali dan nantinya teknisi akan menjelaskan dan dituangkan dalam bentuk saksi ahli," ujarnya.***