JURNAL MEDAN - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat lainnya yang memiliki potensi akademik baik, tapi tidak memiliki biaya lebih untuk perkuliahan.
KIP Kuliah Kemendikbud tentu saja menjadi angin segar untuk para peserta didik yang akan melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan.
Ada tiga keuntungan yang didapatkan oleh peserta atau pemegang KIP Kuliah.
Diantaranya pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.
Akan tetapi, KIP Kuliah hanya diperuntukkan oleh sebagian orang terkhusus calon siswa yang memiliki akademik bagus yang terkendala dalam masalah biaya kuliah.
Pemerintah tentu akan mengadakan seleksi ketat agar KIP kuliah ini sesuai dengan sasaran.
Berdasarkan Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa yang berfokus untuk memberikan penghargaan atau dukungan terhadap siswa berprestasi.
Dilansir dari akun sosial media Instagram Radar Bidikmisi pada Selasa 30 November 2021.
Berikut 5 kategori yang layak mendapat KIP Kuliah, diantaranya:
1. Pemegang KIP sederajat.
Kategori ini adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
Keluarga siswa yang mengikuti program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, baik jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Calon siswa yang semasa hidupnya diasuh oleh panti asuhan atau panti sosial.
4. Terdata di DTKS dengan desil <4
Calon siswa yang terdata pada rumah tangga di bawah desil 4 yaitu dalam kelompok sangat miskin (kondisi 10% terendah), miskin (kondisi 10-20% terendah), hampir miskin (kondisi 20-30 terendah), dan rentan miskin (kondisi 30-40% terendah).
5. Pendapatan orang tua
Pendapatan kotor jika digabung orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000
Itulah 5 kategori yang layak mendapatkan KIP kuliah. Jika kalian masuk 1 dari 5 kelompok di atas, maka kalian boleh daftar KIP Kuliah 2022.
Pemerintah juga berharap dengan adanya KIP Kuliah ini, masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi. ***