Edy Mulyadi Pengagum Habib Rizieq Shihab, Dapat Kiriman Makan Malam dan Surat dari HRS di Rutan Mabes Polri

4 Februari 2022, 13:14 WIB
Edy Mulyadi Pengagum Habib Rizieq Shihab, Dapat Kiriman Makan Malam dan Surat dari HRS di Rutan Mabes Polri /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

JURNAL MEDAN - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyoroti kasus ujaran kebencian SARA Edy Mulyadi terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur dengan ungkapan 'tempat jin buang anak'.

Pasca mendekam di Rutan Mabes Polri di hari pertama, Edy Mulyadi langsung mendapat sambutan hangat dan diberi bingkisan makan malam serta kiriman surat dari HRS.

Dalam kasus ujaran kebencian SARA tersebut, Edy Mulyadi yang mengaku pengagum HRS terkena pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Apa Keistimewaan di Hari Jumat? Berikut Ini 5 Keutamaannya

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, HRS yang kenal dengan kliennya itu memberikan sebuah bingkisan makan malam dan serta sebuah surat di rutan Mabes Polri.

"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 4 Februari 2022.

Herman mengungkapkan, bingkisan makan malam yang diberikan HRS kepada Edy Mulyadi berisi buah-buahan.

"Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab," ujar Herman.

Baca Juga: Persebaya Surabaya dan Sepakbola Modern, Idealisme Aji Santoso Patut Ditiru, Enggan Datangkan David da Silva

Herman pun mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi merasa bersyukur dikirimi bingkisan makan malam oleh HRS.

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," tutup Herman.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara Edy Mulyadi lainnya, yakni Juju Purwantoro.

Menurut Juju, dalam bingkisan makan malam tersebut, HRS juga menuliskan pesan untuk Edy Mulyadi.

"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," ungkap Juju.

Baca Juga: Viral Pedagang Bakso Diduga Pura-Pura Jatuh Terekam CCTV, Warganet : Modus Baru Dapat Duit

"Nggak jauh itu kamarnya kalau nggak salah, beda blok aja," sambungnya.

Lebih lanjut, Juju menuturkan, jika Edy Mulyadi pada dasarnya sudah mengenal lama HRS. Bahkan, Juju tak menampik jika Edy Mulyadi salah satu pengagum HRS.

"Ya mungkin lebih (HRS) karena sudah cukup kenal lama dengan Pak Edy juga. Saya cuma tahu begitu, sudah kenal lama, sebagai pengagum umat beliau juga, begitu," tutup Juju.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'.

Baca Juga: Balika Vadhu, Detik-detik Video Pemerkosaan Gangga Terekam CCTV, Jagdish Lampiaskan Kemarahan Pada Bala

Awalnya Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian pekan lalu. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi sejak pagi pukul 09.45 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokkan dengan saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 31 Januari 2022.

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Baca Juga: Diserang Covid 19, Mental Pemain Persebaya Surabaya Terganggu, Coach Aji Santoso Sampai Minta Laga Ditunda

Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," jelas Ahmad.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Edy Mulyadi kemudian terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Balika Vadhu, Demi Gangga, Jagdish Rela Kesulitan Dapatkan Bukti Rekaman CCTV dan Identitas Bala Terbongkar

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Ahmad Ramadhan.

Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler