Cara Dan Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo

14 Februari 2022, 13:18 WIB
Cara Dan Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) segera membagikan Set Top Box (STB) secara gratis ke seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box dari Kominfo secara gratis harus memenuhi dan melengkapi beberapa syarat dan cara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini cara dan syarat untuk bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan dibagikan secara bertahap mulai awal tahun 2022 ini.

Baca Juga: TAYANG HARI INI! Live Streaming X Factor Indonesia Season 3 Gala Live Show 5, Siapa Peserta yang Akan Gugur?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah memiliki pesawat televisi.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Pemerintah melalui Kominfo akan mendistribusikan Set Top Box secara gratis kepada 6,7 juta calon penerima bantuan Set Top Box.

Baca Juga: Kapan Puasa 2022 Dimulai, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 2 April 2022. Berapa Hari Lagi?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa kementeriannya telah menyediakan Set Top Box untuk 166 kabupaten/kota .

“Tahap pertama (STB) telah tersedia secara keseluruhan. Pada tahap pertama telah tersedia di 166 kabupaten dan kota sebanyak 3.203.854 STB. Sedangkan di tahap kedua untuk 96 kabupaten dan kota sebanyak 2.011.941 dari total kebutuhan 2.165.890 STB,” jelasnya dikutip dari laman kominfo.go.id

Adapun manfaat dari Set Top Box ini adalah agar televisi yang tidak bisa menangkap siaran digital secara otomatis atau masih analog dapat menangkap siaran tv digital.

Baca Juga: Islam Dengan Tegas Melarang Menggunakan Software Bajakan, Berikut Penjelasan Ayat Al Quran dan Hadits

Jika televisi yang digunakan sudah memiliki perangkat otomatis untuk menangkap siaran tv digital maka tidak perlu lagi memerlukan Set Top Box karena hanya tinggal scanning saluran saja.

Diketahui, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog dan mengubahnya menjadi siaran televisi digital paling lambat sampai dengan tanggal 2 November 2022.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Baca Juga: TAYANG HARI INI! Live Streaming X Factor Indonesia Season 3 Gala Live Show 5, Siapa Peserta yang Akan Gugur?

Masyarakat yang sudah menggunakan layanan televisi digital akan mendapatkan kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler