Minyak Goreng 2 Kg Isi 6 Dijual Murah Secara Online Rp170 Ribu, Ternyata Tipu-tipu, Korban Rugi Miliaran

23 Februari 2022, 14:26 WIB
Minyak Goreng 2 Kg Isi 6 Dijual Murah Secara Online Rp170 Ribu, Ternyata Tipu-tipu, Korban Ibu-ibu Rugi Miliaran /kabar-priangan com/Devi Supriyadi/

JURNAL MEDAN - Masyarakat diminta mewaspadai modus tipu-tipu minyak goreng dijual online dengan harga murah di bawah harga pasar.

Baru-baru ini di Jakarta Utara puluhan ibu-ibu tertipu penjualan minyak goreng murah ukuran 2 kilogram (isi 6 dalam 1 kardus) yang dijual online seharga Rp170 ribu. Padahal harga pasaran Rp270 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penawaran minyak goreng murah secara online menarik minat banyak masyarakat.

Baca Juga: Bolehkan Perempuan Menawarkan Diri Untuk Dinikahi Laki-laki? Ustaz Abdul Somad (UAS) Kutip Kisah Khadijah

Apalagi di tengah kelangkaan minyak goreng saat ini. Pelaku, kata Endra Zulpan, menjalankan aksinya tersebut di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Sejauh ini terdapat 6 orang ibu-ibu yang menjadi korban penipuan minyak goreng murah tersebut yang salah satunya bernama Endang Nuryati.

Dari keterangan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp1,6 miliar. Ia tertarik membeli dengan jumlah banyak karena murah.

Zulfan menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak hanya paket minyak goreng murah, tetapi juga penjualan mie instan dibawah harga pasar yang ternyata tipu-tipu.

Baca Juga: 10 Ramalan Prabu Jayabaya di Tahun 2022: Kiamat Kubro, Bakal Banyak Pedagang yang Tenggelam

"Itu yang membuat orang lain tertarik, pelaku kemudian meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu 8 hari," ujar Endra Zulpan dilansir PMJ News, Rabu, 23 Februari 2022.

Sayangnya setelah ditransfer barang-barang yang telah dipesan tak kunjung datang.

"Namun barang tersebut tidak kunjung dikirim," jelas Zulpan.

Kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan ini. Dugaan jumlah kerugian masih bisa saja bertambah karena masih ada jumlah taksiran kerugian korban yang belum diketahui.

Baca Juga: CUKUP LEWAT HP! Cek Penerima KPM Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022 Cair Februari, SEGERA DOWNLOAD APLIKASI INI

"Masih ada korban lain yang belum terdata," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler