LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Menginjakkan Kaki di Minangkabau, Kasihan Presiden Punya Menteri Begini

24 Februari 2022, 15:45 WIB
LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Menginjakkan Kaki di Minangkabau, Kasihan Presiden Punya Menteri Begini. Foto: Fauzi Bahar /Screenshot

JURNAL MEDAN - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menilai pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kebangetan.

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar sampai mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.

Hal ini merupakan buntut dari pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan suara gonggong anjing dengan suara pengeras masjid atau toa saat menjelaskan surat edaran Menag.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tema Empat Hal yang Harus Ada Pada Diri Manusia

"Pernyataan Menag ini telah melukai hati kami masyarakat Minangkabau karena menyamakan suara mik (toa) dengan gonggongan anjing," ujar Fauzi Bahar dalam sebuah video yang diterima wartawan, Kamis, 24 Februari 2021.

Fauzi menilai Menag Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dari Presiden Jokowi sebagai menteri agama.

"Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sumatra Barat, haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram ya. Jadi, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah," ujar Fauzi Bahar.

Menutup pernyataannya, Fauzi Bahar menyatakan menentang ucapan Menag Yaqut di tanah Minangkabau yang masyarakatnya mayoritas muslim.

Baca Juga: Rusia Hanya Butuh Waktu 1 Jam 22 Menit Melumpuhkan Persenjataan dan Infrastruktur Militer Ukraina

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya membandingkan toa pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Kabar ini bermula dengan beredarnya video Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diwawancara usai bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022.

Di dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Kontroversi muncul ketika Menag Yaqut menjelaskan SE tersebut namun dengan menganalogikan antara suara toa pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing.

Baca Juga: 5 Keutamaan Adzan, Terdapat Rahmat Allah SWT yang Sangat Besar, Hingga Setan Lari Tunggang Langgang

"Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan menyalakan toa di atas, kayak apa, itu bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan buat sekitar," jelas Yaqut.

Penjelasan Menag sebenarnya mengibaratkan seorang non muslim yang hidup di lingkungan mayoritas muslim atau sebaliknya.

Ia juga mengandaikan jika rumah ibadah non muslim menyalakan toa sehari lima kali dengan suara keras.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu, misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak?" jelas Yaqut.

Baca Juga: Sikap Anjing Ketika Mendengar Adzan Dikumandangkan, UAS: Menggonggong, Karena Mereka Lihat Setan Pada Kabur

"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan."

"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," kata Yaqut menjelaskan. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler