Apa Itu MPLS di Lembaga Pendidikan ? Ini Pengertian dan Tujuannya Sesuai Permendikbud

5 Juli 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi MPLS /kabarlumajang

JURNAL MEDAN - MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Berikut tujuan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 35, SIMAK Syarat dan Tips Verifikasi Foto Wajah di Sini!

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4.Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.

Baca Juga: Serangan Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan dalam dua Hari, Foto Pakai Rompi ACT Hingga Tak Layak Jadi Presiden

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Adapun Hal dalam MPLS yang harus memperhatikan sebagai berikut:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Baca Juga: Asyik, Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar

3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

Baca Juga: Kakak Beradik Peserta Junior MasterChef Indonesia Menangis, Buat Chef Arnold, Juna dan Marinka Sedih

7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Itulah pengertian MPLS dan tujuannya di dunia pendidikan. Semoga bermanfaat.**

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler