Alasan Kominfo Ancam Blokir Instagram, WhatsApp, Twitter, Telegram hingga Netflix

18 Juli 2022, 08:54 WIB
Kominfo ancam blokir platform digital atau PSE karena operasional bisnis harus terdaftar /Pixabay/geralt

JURNAL MEDAN - Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi diantarnya WhatsApp, Google dan Netflix.

Alasannya, jika tidak mendaftar sebagai (PSE) Penyelenggara Sistem Elektronik. hingga batas waktu yang sudah ditentukan, operasional platform digital tersebut dianggap ilegal.

PSE sendiri merupakan orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan mengelola atau mengoperasikan sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: 5 Tahun Berlalu, INI Potret Terbaru Aditi Sharma Pemeran Gangaa Dewasa di Serial India Gangaa 2 Tayang ANTV

Produk perusahaan teknologi yang termasuk dalam daftar PSE diantaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram Telegram Tiktok hingga YouTube.

Ada juga platform musik serta marketplace layanan video streaming.

Sejauh ini PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, OVO, Tiktok, Resso, Spotify, Hello, Mi chat, dan Linkedln.

Pemblokiran akan dilakukan jika teknologi raksasa belum juga mendaftarkan operasional bisnisnya ke Kominfo hingga batas 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka Loh, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Ini berlaku untuk semua, baik PSE lokal domestik maupun PSE global.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut Johnny, pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ujar Johnny.

Baca Juga: Cerita Mistis, Kesaksian Nyata Saat Evakuasi Pesawat Jatuh di Gunung Salak: Tolong Turunkan Kita dari Atas

Jika setelah 20 Juli 2022 belum mendaftar, maka Kominfo akan memberi sanksi teguran sampai pemutusan akses.

Kewajiban mendaftar bagi PSE platform digital privat bertujuan untuk ruang digital yang aman dan sehat.

Dengan mendaftar, Kominfo dapat memastikan PSE tersebut sudah menamatkan peraturan, termasuk soal perlindungan data pribadi.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler