JURNAL MEDAN - Habib Muhammad Rizieq Shihab telah bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Dirinya dinyatakan bebas bersyarat dengan masa percobaan bebas bersyarat hingga tanggal 10 Juli 2024.
Bebasnya Habib Rizieq dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Arpianti.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa.
Rika mengungkapkan Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar dan dibebaskan hari ini.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," sambungnya.
Setelah bebas secara bersyarat Habib Rizieq akan berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, Bogor. Namun, HRS terlebih dahulu berkumpul di Petamburan sebelum bersua dengan keluarga.
Rika menjelaskan bebasnya HRS karena dirinya sudah dinyatakan memenuhi syarat secara admistratif dan subtantif sehingga berhak mendapatkan remisi penahanan.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," pungkas Rika Aprianti.***