Penjelasan KPU Tentang Payung Hukum Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Sah dan Diizinkan

24 Juli 2022, 22:11 WIB
Anggota KPU RI 2022-2027 Idham Holik /Humas KPU RI

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan payung hukum diizinkan kampanye politik di lingkungan kampus.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan kampanye politik di lingkungan kampus diizinkan dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Salah satu alasannya karena segenap elemen kampus merupakan pemilih. Selain itu, kampus juga merupakan mimbar akademik mendidik rakyat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos

Menurut Idham, payung hukum kampanye politik di lingkungan kampus terdapat di UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h.

Di situ dinyatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: ….menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa kalimat "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan" jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Selain itu, kampanye politik juga dilangsungkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 263. Flashback Mikey Kecil Ditampilkan, Seseorang Mirip Takemichi Hadir

"Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi," ujar Idham.

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, kampanye politik di kampus diizinkan dengan catatan yang mengundang, misalnya, rektor dan pimpinan lembaga.

Namun Hasyim mengingatkan perlakuan terhadap peserta kampanye juga sama dan adil.

Misalnya, jika capres ada dua, maka keduanya diberikan kesempatan. Termasuk dalam hal durasi dan waktu kampanye.

Baca Juga: CERITA HOROR! Wanita Ini Diganggu Makhluk Halus, Diikuti Hantu Pantai Selatan Ketika Liburan di Jogja

"Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya semua 16 partai itu diberikan kesempatan yang sama," kata Hasyim.

Jika ada peserta pemilu tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan oleh timnya. Terpenting pihak kampus telah menyediakan waktu dan ruang yang sama.

"Durasi dan frekuensinya juga harus sama. Jika durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tetapi kalau lebih dari dua jam, itu yang nggak boleh," tegas Hasyim.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler