JURNAL MEDAN - Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Joshua.
Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meinggalnya Brigadir Joshua," kata Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo berharap keluarga diberikan kekuatan atas meninggalnya Brigadir J.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan," ujarnya.
Meski demikian, Irjen Ferdy Sambo mengatakan ucapan belasungkawa yang dia sampaikan terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Chandrawathi.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya," ujarnya.
Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo juga berharap kepada seluruh pihak dan masyarakat tidak berspekulasi.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bharada E.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.***