Buntut Paksa Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah di Bantul Dibebastugaskan Sri Sultan Hemengkubuwono X

5 Agustus 2022, 19:40 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X /Yogyaline.com/pemprov

JURNAL MEDAN - Sri Sultan Hamengkubuwono X membebastugaskan sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Bantul, Agus Istianto.

Tak cuma Agus Istianto, tiga orang yang berstatus guru SMAN 1 Baguntapan juga ikut dibebastugaskan sementara oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Keputusan memebebastugaskan ini diambil Sri Sultan Hamengkubuwono X berkaitan dengan kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi.

Baca Juga: Potret Tampan AHY datangi KPU RI, Tampil Gagah Bersama Ibas Hingga Dielu-elukan Sebagai Presiden RI

"Kepala sekolah, tiga guru, saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta dikutip dari suaramerdeka.com (grup promedia teknologi), Jumat 5 Juli 2022.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menyesalkan, kebijakan sekolah negeri yang melakukan dugaan pemaksaan sehingga sisw depresi dan memutuskan pindah sekolah.

Menurut Sultan Hamengkubowono X Sekolah Negeri wajib menjunjung semangat kebhinekaan yang sudah terjaga di Yogyakarta.

Baca Juga: Curi Perhatian! AHY Tampil Gagah Pimpin Rombongan Partai Demokrat Sambangi Kantor KPU RI Didampingi Ibas

Sementara itu, orang tua siswi yang menuliskan identitasnya bernama Herprastyanti Ayuningtyas angkat bicara soal peristiwa yang menimpa anaknya.

Dia mengungkapkan kondisi anaknya yang kini mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Dampak dari pemaksaan pemakaian jilbab itu kini membuat anaknya trauma dan harus mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

Baca Juga: Sinopsis dan Spoiler Chaya The Legend of Princess, Film Horor Thailand Tayang ANTV: Cerita Perjalanan Waktu

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Disdikpora, DIdik Wadaya mengatakan, pembebasan tugas itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 .

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujarnya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler