JURNAL MEDAN - Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua Hutabarat tampaknya semakin jelas.
Bharada E yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J baru-baru ini membuat pengakuan baru.
Bharada E mengungkap fakta baru bahwa dirinya didesak oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Dilain sisi, Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob, Kota Depok karena pelanggaran kode etik yang masih berkaitan dengan kematian Brigadir J.
Mengenai diamankannya Irjen Ferdy Sambo ini Komnas HAM membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam.
Baca Juga: Denise Chariesta Diperiksa Penyidik Polda Sumut, Beri Pesan Menohok Kepada Razman Arif Nasution
Choirul Anam mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk meminta keterangan Ferdy Sambo.
"Sejak minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait dengan Pak Ferdy Sambo," kata Choirul Anam di Jakarta, dikutip JurnalMendan.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.
"Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob," tambahnya.
Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menawarkan dua opsi lokasi untuk meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.
Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.
Dedi Prasetyo bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.
Ada dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***