UPDATE Kondisi Terkini Bharada E di Penjara Mengejutkan, Kuasa Hukum Akan Segera Lakukan Ini

8 Agustus 2022, 18:21 WIB
Begini Kondisi Terkini Bharada E di Dalam Rutan Mabes Polri /Foto: Diolah dari Google


JURNAL MEDAN - Berikut ini kondisi terkini Bharada E pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinask Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E diketahui membuka fakta-fakta baru terkait kematian Brigadir J.

Bahkan Bharada E secara terang-terangan mengatakan bahwa penembakan terhadap Brigadi J merupakan perintah langsung dari atasannya.

Baca Juga: Putri Candrawati Muncul ke Publik, Bagaimana Respon Komnas HAM? Begini Penjelasan Choirul Anam

Sebagaimana diketahui, Bharada E ini kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Anggota Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap kondisi terkini Bharada E di dalam tahanan Bareskrim Polri.

Burhanuddin mengatakan kondisi Bharada E setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Streaming Nonton Classroom of The Elite Season 2 Episode 6 Lengkap Sub Indo, Selain Oploverz, Klik Link Ini

"Kondisi Bharada E, Sehat," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.

Burhanudin menyebutkan saat ini Tim Kuasa Hukum Bharada E sedang menyusun berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Kuasa Hukum kata Burhanuddin berharap lewat pengajuan JC ini keadilan akan didapatkan oleh Bharada E.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Hubungan PKB dan Gerindra Usai Daftar Bareng ke KPU RI, Bacakan Pantun hingga Teman Tapi Mesra

Selain itu, Burhanudin juga mengatakan bahwa Bharada E akan terang-terangan membuka seluruh fakta atas dugaan pembunuhan Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kata Burhanuddin telah memberikan keterangan lebih rinci.

Atas dasar tersebut Burhanuddin menegaskan bahwa kondisi mental Bharada E dalam keadaan baik.

Baca Juga: Datangi Polda Sumut, Denise Chariesta Ogah Berdamai dengan Razman Arif Nasution: Dia Harus Diberi Efek Jera!

 

Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dengan pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan secara bersokongkol.

Selain Bharada E, baru-baru ini Polri juga telah menetapkan satu tersangka baru terkait kematian Brigadir J.

Adapun tersangka baru tersebut adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Menohok, Begini Isi Pesan Denise Chariesta kepada Razman Nasution Saat Diperiksa di Polda Sumut

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadri RR didasari atas dua bukti.

Brigadir RR kata Andir Rian kini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Brigadir RR menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembununah berencana.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler