Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Akankah Membuka Fakta Baru?

12 Agustus 2022, 10:15 WIB
Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM Sore Ini /Tiktok/ @sahabatcai

JURNAL MEDAN - Bharada E sore ini diinformasikan akan diperiksa oleh Komnas HAM.

Komnas HAM berencana memeriksa Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat 12 Agustus 2022.

Informasi pemeriksaan oleh Komnas HAM ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Wow! Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar Habisi Brigadir J, Uang Akan Diberikan Sebulan Pasca SP3 Keluar

"Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi dikutip JurnalMedan.com dari Antara.

Dedi mengatakan posisi Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, Bharada E di Mako Brimob nantinya hanya untuk keperluan pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Fuji Utami Tulis Permintaan Maaf Pada Rafael Adwel Usai Video Wawancara Jadi Viral TikTok

"Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja," kata Dedy.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Viral Putri Candrawati Foto Selfie dengan 3 Ajudan, Pose Pegang Tangan Brigadir J Jadi Sorotan

Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pada saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, ketika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM dijerat dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Selain Putri Candrawati dan AKP Rita Yuliana, 4 Wanita Cantik Ini Juga Disebut dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Adapun Pasal tersebut adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Untuk tiga tersangka Bharada E, Bripka RR dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler