Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

20 Agustus 2022, 18:50 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan parpol yang mengikuti proses pendaftaran Pemilu 2024 mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 7 pekan.

Akses Sipol selama 7 pekan tersebut dengan rincian 5 pekan masa pengenalan dan sosialisasi hingga 2 pekan masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.

Idham menegaskan, parpol yang berhak mengakses Sipol adalah parpol yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Profil dan Biodata Candice Finalis Grand Final Junior MasterChef Indonesia 2022, Lengkap Dengan Instagramnya

"Kami sudah melakukan sosialisasi fungsi Sipol sejak pertengahan Juni. Kami mengundang parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham Holik kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Pekan lalu KPU RI mengumumkan 24 parpol lanjut ke tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Ke-24 parpol tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Sementara 16 parpol dinyatakan tidak lanjut ke tahapan verifikasi karena berkas dan dokumen dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan ke parpol.

Baca Juga: Merujuk Perkataan Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Warning Politik Identitas

Sejauh ini, dari 16 parpol tersebut beberapa parpol telah berkonsultasi ke Bawaslu untuk mengajukan gugatan sengketa. Rata-rata mengeluh soal Sipol.

"Jadi, total waktu akses parpol mengunggah data ke Sipol itu selama 7 pekan. Ternyata ada 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi," jelas Idham.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan parpol yang berkonsultasi dengan Bawaslu mempermasalahkan formulir pengembalian pendaftaran oleh KPU.

Parpol tersebut, kata dia, menerima surat pengembalian dokumen namun tidak berupa berita acara (BA) atau surat keputusan (SK).

Baca Juga: Spoiler Drakor Big Mouth Episode 8: Detik-detik Big Mouse Muncul, Park Chang Ho Bebas dari Rumah Sakit Jiwa

Bagja kemudian menjelaskan 3 cara yang digunakan KPU untuk melengkapi dokumen dan berkas untuk proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, melengkapi dokumen melalui Sipol yakni data kepengurusan, keanggotaan dan kantor sesuai UU.

Kedua, melalui ETL atau electronic transfer data. Ketiga, berkas fisik atau manual.

"Nah, hal (ketiga) inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol) bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol," kata Bagja di sela launching website Caritau di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1058 Reddit, Apa yang Ditungga Shanks dari Luffy? Ini Tujuan Akagami Sebenarnya

Ketua Bawaslu menegaskan bahwa KPU ternyata menyediakan ruang untuk melengkapi dokumen melalui berkas fisik.

"Sekarang kita lihat dari permohonan yang ada, baik sengketa maupun dugaan pelanggaran administrasi," pungkas Bagja.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler