Ternyata Ini Alasan BSU 2022 Tak Jadi Cair Jumat dan Bergeser ke Hari Senin 12 September, Pantas Jadi Lama!

10 September 2022, 09:54 WIB
Ternyata Ini Alasan Pencairan BSU 2022 Tak Jadi Jumat /Pixabay/iqbalnuril

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara alasan kenapa BSU 2022 tidak jadi cair pada Jumat kemarin.

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan bergesernya jadwal pencairan BSU 2022 lantaran pada Jumat 9 September 2022 baru menyalurkan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kata Dita Indah Sari, setiap dana yang hendak disalurkan oleh Kementerian atau lembaga kepada masyarakat harus melalui KPPN terlebih dahulu.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Cairkan BSU 2022 Pada 12 September 2022, Jangan Lupa Cek Rekening Himbara Anda!

Namun, Dita Indah Sari memastikan BSU 2022 akan disalurkan oleh Bank Himbara kepada karyawan yang telah terdaftar sebagai penerima.

KPPN kata Dita akan langsung mencairkan dana BSU 2022 ke bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Kemudian lanjut Dita, Himbara pada Senin 12 September 2022 akan melakukan transfer dana ke rekening Himbara penerima.

Sebagai informasi, penyaluran BSU Rp600 ribu ini merupakan tahap pertama, target penerimanya sebanyak 4.361.792 orang dengan total dana yang akan disalurkan Rp2.617.075.200.000.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Sedang Dicairkan, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

Untuk dana total penyaluran BSU 2022 sebanyak Rp8,7 triliun dengan target total penerima 14,6 juta orang.

Selain bank Himbara, saat ini, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia, dalam menyalurkan dana BSU 2022.

Kemudian, PT Pos Indonesia juga punya kerjasama dengan Indomaret dan ATM BCA, sehingga masyarakat bisa mengambil uang BSU di kedua lokasi tersebut.

Adapun mekanismenya yakni, pihak Kemnaker akan transfer ke PT Pos. Selanjutnya, dari PT Pos akan menginfokan ke penerima BLT subsidi gaji, sehingga penerima BSU 2022 tinggal datang ke Indomaret, ATM BCA atau kantor pos terdekat.

Baca Juga: Menaker: Diusahakan BSU 2022 Cair di Bulan September, Ini Syarat-syarat dan Cara Cek Penerima

Berikut syarat karyawan yang berhak dapat BSU 2022, yaitu:

- Merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Terdaftar aktif dalam peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum yang ditetapkan.

- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, Kartu Prakerja dll.

Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Mahasiswa Ingatkan Pemerintah Tak Jadikan BLT Sebagai Instrumen Belaka

Perlu diingat, meski karyawan mempunyai di atas Rp3,5 juta, tetapi senilai upah minimum Kabupaten/Kota, maka mereka berhak menerima BLT Subsisi gaji itu.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler