PT SMI Bantah Operasional Perusahaan Disebut Penipuan, Tak Ada Kaitan dengan Produk Investasi

25 September 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi: Robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). /Istimewa

JURNAL MEDAN - PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) membantah operasional perusahaan-nya disebut penipuan.

Dalam keterangan kepada awak media pada Minggu, 25 September 2022, PT SMI mengatakan telah menunjukkan kepedulian ketika member bermasalah dengan broker.

PT SMI sekaligus menegaskan tidak memiliki kaitan dengan produk investasi karena member berurusan langsung kepada broker.

Baca Juga: Download Anime One Piece Episode 1034 Sub Indo. Tayang 25 September 2022, Nonton Tidak Anoboy dan Oploverz

"Dalam laman resmi PT SMI juga memiliki banyak kantor dan aset lainnya atas nama perusahaan sendiri," demikian keterangan resmi PT SMI.

Disebutkan juga bahwa PT SMI memberikan solusi bantuan kepada member berupa konversi dana 100 persen ke alat mining.

Selain itu, PT SMI juga memberikan solusi berupa takeover 50 persen kerugian member.

"Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawab SMI karena member menaruh dananya langsung ke broker," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Y2mate: Download YouTube MP3 Tercepat Converter Lagu Tanpa Aplikasi Downloader

PT SMI juga memberikan salah satu kesaksian seorang member yang mengaku menerima banyak manfaat dari bantuan PT SMI.

Member yang bernama Deswialdi membeberkan beberapa solusi seperti konversi kepada mining.

Kemudian ada solusi take over 50 persen, serta solusi bantuan final.

Dari seluruh solusi itu, Deswaldi mengaku memilih solusi takeover 50 persen.

"Berkat bantuan PT SMI sebesar 50 persen dari total saldo sudah diterima kembali sekitar bulan April sampai Mei 2022," kata Deswialdi.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Trans7, Moto2 dan Moto3 dan Link Live Streaming GP Jepang Hari Ini 25 September 2022

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan sedang mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT SMI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini status kasus PT SMI sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Saat ini status perkara sudah tahap penyidikan," kata Nurul dalam keterangan pers, Sabtu, 24 September 2022.

Dalam keterangannya Kombes Nurul mengatakan PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Edisi 25 September 2022, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik Gratis

Menurut dia, kerugian yang dialami oleh member dari NET89 atau PT SMI sebanyak kurang lebih 200.000 orang dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler