Menunggu Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Ini Langkah Polri Selanjutnya

27 September 2022, 21:55 WIB
Ini Langkah Polri Sembari Menunggu Pemeriksaan Kesehatan Putri Candrwati /PMJNews

JURNAL MEDAN - Kepolisian mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memutuskan penahanan terhadap istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Saat ini kepolisian sedang menunggu kelengkapan berkas perkara dari kejaksaan.

Sembari menunggu berkas perkara dari kejaksaan, Timsus dalam dua hari terakhir tengah evaluasi kesehatan Putri Candrawati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Download Overlord Season 4 Episode 13 Lengkap Sub Indo, Nonton Selain Gomunime Anoboy Disini

“Dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter," kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengatakan hasi evaluasi kesehatan Putri Candrwati nantinya akan disampaikan kepada penyidik.

"Apabila sudah P21, baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” katanya.

Selanjutnya kata Dedi Prasetyo, penyidik Polri akan mengambil langkah selanjutnya jika tim dokter telah menyatakan kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawati telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Ditanya Terkait Penahanan Putri Candrawati, Polri Tidak Ingin Berandai-andai, Ternyata Ini yang Ditunggu!

"P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa evaluasi kesehatan Putri Candrwati dilakukan oleh Tim Dokkes Polri.

Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi kesehatan Putri Candrwati ini nanti akan diberikan kepada penyidik untuk langkah selanjutnya.

Baca Juga: Full Raw Scan Tokyo Revengers Chapter 271 dan Spoiler: Terungkap Cara Shin Melakukan Time Leaper

"Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Namun demikian kata Dedi Prasetyo, pihak Putri Candrawati dipersilahkan apabila ingin melakukan pemeriksaan mandiri sebagai second opinion.

"Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan," katanya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler