IPW Apresiasi Kerja Keras Timsus Bentukan Kapolri Dengan Keluarnya P21 Kasus Ferdy Sambo

28 September 2022, 18:47 WIB
Kapolri jelaskan kasus Ferdy Sambo bunuh Brigadir J di Komisi III DPR RI /YouTube TV Parlemen

JURNAL MEDAN - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai P21 ini membuktikan komitmen Kapolri menyelesaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ade Armando Dinilai Bikin Malu Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Akademisi Gerah: Mempermalukan Citra Dosen

"Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel, dan transparan," kata Sugeng dalam keterangan pers, Rabu, 28 September 2022.

Dengan terbitnya P21 kasus Sambo ini, kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian semakin meningkat yang sebelumnya sempat merosot.

Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigador J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

Sebelumnya, publik menilai pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia vs Iran di AFC Futsal Asian Cup 2022 Kuwait. Siaran Langsung di MNC TV Malam Ini

Kerja keras Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J jelas-jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW.

"Semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Sugeng.

IPW juga mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara kematian Brigadir J dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: YTMP3 2022, Download Video YouTube MP3 Mudah Converter jadi MP3 atau MP4 Tanpa Aplikasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs telah lengkap dan segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu, 28 September 2022.

Dengan demikian, pada bulan Oktober nanti Ferdy Sambo cs sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang ketat. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler